WELCOME TO MY BLOG

Kamis, 22 Mei 2014

PENDAFTARAN HAKI MERK, PENTINGKAH?


HAKI Merk

Di tinjau dari kalimat judul diatas, tentunya anda sudah terbayang dan sedikit mengetahui maksudnya, lalu kenapa “HAKI merk” harus dipatenkan? Apa fungsinya hal tersebut? Pentingkah? 
Mungkin dibenak anda sempat terlintas pemikiran seperti itu, apalagi bagi para pengusaha yang baru terjun didunia usaha, bagi para pengusaha kecil dan menengah, terutama yang berada didaerah Jepara dan seluruh Indonesia.

Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. sedangkan Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 diatur tentang Merek barang dan jasa.Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke satu menyebutkan pengertian tentang merek, yang isinya sebagai berikut :“ Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama, kata , huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang  atau jasa”
 sehingga jika suatu perusahaan memiliki merk, maka merk tersebut akan menjadi sebuah ciri khas yang tidak bisa dimiliki perusahaan lain, dengan hal tersebut masyarakat akan lebih mengenal produksi dari perusahaan tersebut.
Perusahaan baik perusahaan barang maupun jasa berusaha meningkatkan kekuatan mereknya di pasaran dari waktu ke waktu. Dalam hal ini produsen akan berusaha memperkenalkan produknya terutama keunggulan produk yang tidak dimiliki oleh produk lain. Keberadaan merek bukan hanya semata–mata menunjukkan nama dari sebuah produk, namun lebih dari itu, merek menunjukkan nilai tambah dari produk dalam berbagai dimensi, yang membedakan produk tersebut dengan produk lain.
Seperti yang terlihat selama ini, bahwa jepara memiliki masyarakat yang memiliki keahlian mengukir, tapi apakah para pengusaha meubel dan ukir sudah memikirkan tentang bagaimana kelanjutan usaha mereka dan para pekerjanya, atau juga produk yang telah membesarkan nama usaha mereka selama ini di tahun 2015 mendatang. Dimana pasar bebas sudah diterapkan di Indonesia, dimana produk dari luar negeri bebas diperjual belikan di negeri kita, saat itulah mungkin para pengusaha kecil dan menengah yang belum kuat permodalannya akan merasakan imbasnya. Meski tidak dipungkiri, bahwa perdagangan pasar bebas juga memberikan dampak positif, seperti halnya; masyarakat dapat dengan mudah membeli kebutuhan yang mereka kehendaki, masyarakat dengan leluasa bisa memilih merurut selera dengan harga yang lebih terjangkau, karena produk yang masuk Indonesia tidak dikenakan bea cukai sehingga produk dapat dijual dengan harga miring. Tapi apakah para pengusaha kecil dan menegah di Jepara dan daerah-daerah lainnya sudah siap menghadapi hal ini? Dan apakah pemerintah juga sudah mengantisipasi hal ini?
Itulah yang menjadi pertanyaan, jika sebelumnya pemerintah melindungi produsen dalam negeri dengan cara menaikkan biaya bea cukai bagi produk asing yang masuk di Indonesia, tapi 2015 mendatang jika pasar bebas sudah di terapkan di negeri ini, apakah tindakan yang akan dilakukan pemerintah? Ya, semoga saja pemerintah memperdulikan nasib rakyatnya.
Itu juga yang harus di pikirkan oleh para pengusaha, mereka harus memperhatikan kondisi yang akan terjadi mendatang, bukan sekedar mengharapkan belas kasihan dari pemerintah, tapi seharusnya para pengusaha juga harus memproteksi usaha mereka, dengan cara apa? Cara yang paling tepat sepertinya adalah mematenkan produk para pengusaha. Ya, dengan cara itu mungkin kelak para pengusaha tidak kehilangan citra diri dan produk mereka saat pasar bebas telah menjamah negeri Indonesia ini. Dengan hak paten, orang lain tidak bisa seenaknya bisa meniru dan mengambil apa yang telah kita ciptakan. Karena ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya.
Tapi apa selama ini kita sudah membuka mindset kita, coba kita renungkan, jika kita telah memiliki hak paten tersebut dan telah memberi lebel merk pada produk kita, persaingan antar produk dan para pengusaha bisa berjalan tanpa ada kasus plagiarism. Produk yang telah dihasilkan dengan mudah di pasarkan, karena sudah memiliki hak paten dan merk yang tidak dapat dijiplak, dan kalaupun dijiplak orang lain, orang tersebut akan berurusan dengan hukum, karena dapat disebut orang tersebut mencuri kekayaan intelektual yang kita miliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar