HAKI Merk
Di tinjau dari kalimat judul diatas, tentunya anda
sudah terbayang dan sedikit mengetahui maksudnya, lalu kenapa “HAKI merk” harus
dipatenkan? Apa fungsinya hal tersebut? Pentingkah?
Mungkin dibenak anda sempat terlintas pemikiran seperti itu, apalagi bagi para
pengusaha yang baru terjun didunia usaha, bagi para pengusaha kecil dan
menengah, terutama yang berada didaerah Jepara dan seluruh Indonesia.
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam
Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. sedangkan Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
diatur tentang Merek barang dan jasa.Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke satu
menyebutkan pengertian tentang merek, yang isinya sebagai berikut :“ Merek
adalah tanda yang berupa gambar , nama, kata , huruf, angka-angka, susunan atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”
sehingga jika suatu perusahaan memiliki merk,
maka merk tersebut akan menjadi sebuah ciri khas yang tidak bisa dimiliki
perusahaan lain, dengan hal tersebut masyarakat akan lebih mengenal produksi
dari perusahaan tersebut.
Perusahaan baik
perusahaan barang maupun jasa berusaha meningkatkan kekuatan mereknya di
pasaran dari waktu ke waktu. Dalam hal ini produsen akan berusaha
memperkenalkan produknya terutama keunggulan produk yang tidak dimiliki oleh
produk lain. Keberadaan merek bukan hanya
semata–mata menunjukkan nama dari sebuah produk, namun lebih dari itu, merek
menunjukkan nilai tambah dari produk dalam berbagai dimensi, yang membedakan
produk tersebut dengan produk lain.
Seperti yang terlihat selama ini, bahwa jepara memiliki masyarakat yang
memiliki keahlian mengukir, tapi apakah para pengusaha meubel dan ukir sudah
memikirkan tentang bagaimana kelanjutan usaha mereka dan para pekerjanya, atau
juga produk yang telah membesarkan nama usaha mereka selama ini di tahun 2015
mendatang. Dimana pasar bebas sudah diterapkan di Indonesia, dimana produk dari
luar negeri bebas diperjual belikan di negeri kita, saat itulah mungkin para
pengusaha kecil dan menengah yang belum kuat permodalannya akan merasakan
imbasnya. Meski tidak dipungkiri, bahwa perdagangan pasar bebas juga memberikan
dampak positif, seperti halnya; masyarakat dapat dengan mudah membeli kebutuhan
yang mereka kehendaki, masyarakat dengan leluasa bisa memilih merurut selera
dengan harga yang lebih terjangkau, karena produk yang masuk Indonesia tidak
dikenakan bea cukai sehingga produk dapat dijual dengan harga miring. Tapi
apakah para pengusaha kecil dan menegah di Jepara dan daerah-daerah lainnya
sudah siap menghadapi hal ini? Dan apakah pemerintah juga sudah mengantisipasi
hal ini?
Itulah yang menjadi pertanyaan, jika sebelumnya pemerintah melindungi
produsen dalam negeri dengan cara menaikkan biaya bea cukai bagi produk asing
yang masuk di Indonesia, tapi 2015 mendatang jika pasar bebas sudah di terapkan
di negeri ini, apakah tindakan yang akan dilakukan pemerintah? Ya, semoga saja
pemerintah memperdulikan nasib rakyatnya.
Itu juga yang harus di pikirkan oleh para pengusaha, mereka harus
memperhatikan kondisi yang akan terjadi mendatang, bukan sekedar mengharapkan
belas kasihan dari pemerintah, tapi seharusnya para pengusaha juga harus
memproteksi usaha mereka, dengan cara apa? Cara yang paling tepat sepertinya
adalah mematenkan produk para pengusaha. Ya, dengan cara itu mungkin
kelak para pengusaha tidak kehilangan citra diri dan produk mereka saat pasar
bebas telah menjamah negeri Indonesia ini. Dengan hak paten, orang lain tidak
bisa seenaknya bisa meniru dan mengambil apa yang telah kita ciptakan. Karena
ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya.
Tapi apa selama ini kita sudah membuka mindset kita, coba kita renungkan, jika kita telah memiliki hak paten tersebut dan telah memberi lebel merk pada produk kita, persaingan antar produk dan para pengusaha bisa berjalan tanpa ada kasus plagiarism. Produk yang telah dihasilkan dengan mudah di pasarkan, karena sudah memiliki hak paten dan merk yang tidak dapat dijiplak, dan kalaupun dijiplak orang lain, orang tersebut akan berurusan dengan hukum, karena dapat disebut orang tersebut mencuri kekayaan intelektual yang kita miliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar