`BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Merupakan suatu fakta historis yang sukar dibantah, bahwa
sebelum tanggal 1 Juni 1945 yang disebut sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila
Ir. Soekarno yang diakui sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak
pernah berbicara atau menulis tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup
maupun, atau apalagi, sebagai dasar negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan
tanpa konsep pada tanggal tersebut, yang mendapat berkali-kali applause
dari para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), beliau menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit
bagaikan ilham setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu
beliau lakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman
Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan
dibentuk. Lima dasar atau sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische
grondslag.
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu
: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam
kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak zaman
dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa
Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian
dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu
ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Syailendra di Palembang, kemudian
kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh
para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para
tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicentuskan pada
sumpah pemuda pada tahun 1928.
B.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana sejarah lahirnya ‘Pancasila’?
C.
TUJUAN
Untuk
mengetahui sejarah lahirnya Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila sebelum kemerdekaan
Bangsa
Indonesia yang pluralis, sebelum kemerdekaan sudah timbul kesadaran
untuk bersatu dan menjadi satu bangsa. Hal itu tercermin dalam Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928. Kesadaran itu tumbuh dari hati nurani tanpa ada paksaan. Artinya
jauh berbeda dari Uni Soviet yang bersatu lantaran paksaan kaum komunis,
sehingga akhirnya pecah menjadi negara-negara berdasarkan etnis.
Kesadaran yangtumbuh dari hati nurani setelah kemerdekaan dirumuskan menjadi filsafat negara dan hukum dasar Pancasila dan UUD 1945.
Sikap itu membentuk semangat kebangsaan atau nasionalisme. Jika kita amati, ada dua macam dimensi yang membentuk nasionalisme tersebut, yaitu dimensi emosional dan
rasional.
Dimensi emosional memberikan watak bahwa secara emosional bangsa kita mencintai tanah
air, bangsa, dan kemerdekaan. Dimensi rasional melahirkan watak bahwa bangsa
kita secara rasional menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kesatuan yang
demokratis.
Karena menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, nasionalisme tidak bersifat chauvinistic atau uber alles seperti nasionalisme sosialis (Nazi Jerman), tetapi
menghormati dan bersikap adil terhadap bangsa lain. Kebenaran dan keadilan
nasionalisme Indonesia bertolak dari kebenaran illahi (Ketuhanan yang Maha Esa)
yang bersifat universal dan merupakan kebenaran tertinggi dan bukan kebenaran
golongan/partai atau bangsa. Nasionalisme Indonesia menolak prinsip right or
wrong my country.
Karena menjunjung tinggi keadilan, nasionalisme Indonesia menolak penjajahan,
penindasan, dan pemerasan dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain
untuk bersatu dan menjadi satu bangsa. Hal itu tercermin dalam Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928. Kesadaran itu tumbuh dari hati nurani tanpa ada paksaan. Artinya
jauh berbeda dari Uni Soviet yang bersatu lantaran paksaan kaum komunis,
sehingga akhirnya pecah menjadi negara-negara berdasarkan etnis.
Kesadaran yangtumbuh dari hati nurani setelah kemerdekaan dirumuskan menjadi filsafat negara dan hukum dasar Pancasila dan UUD 1945.
Sikap itu membentuk semangat kebangsaan atau nasionalisme. Jika kita amati, ada dua macam dimensi yang membentuk nasionalisme tersebut, yaitu dimensi emosional dan
rasional.
Dimensi emosional memberikan watak bahwa secara emosional bangsa kita mencintai tanah
air, bangsa, dan kemerdekaan. Dimensi rasional melahirkan watak bahwa bangsa
kita secara rasional menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kesatuan yang
demokratis.
Karena menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, nasionalisme tidak bersifat chauvinistic atau uber alles seperti nasionalisme sosialis (Nazi Jerman), tetapi
menghormati dan bersikap adil terhadap bangsa lain. Kebenaran dan keadilan
nasionalisme Indonesia bertolak dari kebenaran illahi (Ketuhanan yang Maha Esa)
yang bersifat universal dan merupakan kebenaran tertinggi dan bukan kebenaran
golongan/partai atau bangsa. Nasionalisme Indonesia menolak prinsip right or
wrong my country.
Karena menjunjung tinggi keadilan, nasionalisme Indonesia menolak penjajahan,
penindasan, dan pemerasan dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain
dalam
sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian
menghasilkan piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian
dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum
sidang resmi PPKI Pancasial sebagi calon dasar filsafat negera dibahas serta
disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh
PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.
Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersamaan dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang apda awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa Portugis. Namum lama kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak 1511 dikuasai oleh Portugis.
Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda dating pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untk mengindarkan persaingan di antara mereka sendiri (Belanda), kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C., (verenigde Oost Indeische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’.
Orajtej-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataran di bawah pemerihtahan sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jenderal J.P. Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang akhirnya pun Sultan Agung menyusul untuk mangkat, sehingga Mataram menjadi bagian kekuasaan kompeni.
Penghisapan mulai memuncak ketika Belanda mulai menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yan gtidak berdosa. Penderitaan rakyat semakin menjadi-jadi dan Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap penderitaan tersebut, bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.
Kebangkitan Nasional
Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Philipina (1898), dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1950), gerakan Sun Yat Sen dengan republik Cinanya (1911). Partai Konggres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi, adapun di Indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaiut kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya. Gerakan inilah yan gmerupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. Budi Utomo didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan gerakan pelopor berdirinya gerakan – gerakan nasional lainnya seperti: Sarekat Dagang Islam (SDI) (1909), Indische Partij (1913) yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat dan gerakan-gerakan lain.
Zaman Penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka Ratu Wilhelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapt berkomunikasi dengan pemerintah jajahan di Indonesia.
Janji Belanda tentang Indonesia merdeka di kelak kemudian hari dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud.
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang Saudara tua bangsa Indonesia”, akan tetapi dalm perang melawan sekutu barat yaitu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan Negara sekutu lainnya) nampanknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bansa Indonesia, yaiut menjanjikan Indonesia meredeka di kelak kemudian hari.
Untuk mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan nama-nama ketua, wakil ketua serta para anggota sebagai berikut:
- Ketua (Kaicoo) : Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat
- Ketua muda : Iclubangse (seorang anggota luar biasa)
- Ketua Muda : R.P. Soeroso (Merangkap kepala)
Dan dengan 60 orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak termasuk ketua dan ketua muda).
Sidang BPUPKI pertama
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno
1. a. Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan Pembukaan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
“ untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindung segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekluargaan, dan iktu serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia’
1. b. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan Mr.Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:
1. Teori Negara perseorangan (Individualis), sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacquas Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19), H,J Laski (abad 20). Menurut paham ini, Negara adalah masyarakat hokum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social). Paham Negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
2. Paham Negara kelas (Class theory) atau teori ‘golongan’. Teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas kelas lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller Hegel (abad 18 dan 19). Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam Negara adalah pengidupan bansa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang paling besar. Tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.
Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.
Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersamaan dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang apda awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa Portugis. Namum lama kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak 1511 dikuasai oleh Portugis.
Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda dating pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untk mengindarkan persaingan di antara mereka sendiri (Belanda), kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C., (verenigde Oost Indeische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’.
Orajtej-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataran di bawah pemerihtahan sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jenderal J.P. Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang akhirnya pun Sultan Agung menyusul untuk mangkat, sehingga Mataram menjadi bagian kekuasaan kompeni.
Penghisapan mulai memuncak ketika Belanda mulai menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yan gtidak berdosa. Penderitaan rakyat semakin menjadi-jadi dan Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap penderitaan tersebut, bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.
Kebangkitan Nasional
Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Philipina (1898), dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1950), gerakan Sun Yat Sen dengan republik Cinanya (1911). Partai Konggres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi, adapun di Indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaiut kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya. Gerakan inilah yan gmerupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. Budi Utomo didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan gerakan pelopor berdirinya gerakan – gerakan nasional lainnya seperti: Sarekat Dagang Islam (SDI) (1909), Indische Partij (1913) yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat dan gerakan-gerakan lain.
Zaman Penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka Ratu Wilhelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapt berkomunikasi dengan pemerintah jajahan di Indonesia.
Janji Belanda tentang Indonesia merdeka di kelak kemudian hari dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud.
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang Saudara tua bangsa Indonesia”, akan tetapi dalm perang melawan sekutu barat yaitu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan Negara sekutu lainnya) nampanknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bansa Indonesia, yaiut menjanjikan Indonesia meredeka di kelak kemudian hari.
Untuk mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan nama-nama ketua, wakil ketua serta para anggota sebagai berikut:
- Ketua (Kaicoo) : Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat
- Ketua muda : Iclubangse (seorang anggota luar biasa)
- Ketua Muda : R.P. Soeroso (Merangkap kepala)
Dan dengan 60 orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak termasuk ketua dan ketua muda).
Sidang BPUPKI pertama
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno
1. a. Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan Pembukaan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
“ untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindung segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekluargaan, dan iktu serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia’
1. b. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan Mr.Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:
1. Teori Negara perseorangan (Individualis), sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacquas Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19), H,J Laski (abad 20). Menurut paham ini, Negara adalah masyarakat hokum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social). Paham Negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
2. Paham Negara kelas (Class theory) atau teori ‘golongan’. Teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas kelas lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller Hegel (abad 18 dan 19). Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam Negara adalah pengidupan bansa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang paling besar. Tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.
4. c. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan Yang berkebudayaan
Lima prinsip sebagai dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama Pancasila atas salah seorang teman beliau ahli bahasa. Berikutnya menurut Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang meliputi: (1) sosio nasionalisme yang merupakan sintesa dari ‘Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri kemanusiaan (internasionalisme, (2) Sosio demokrasi yang merupakan sintersa dari ‘Mufakat (demokrasi), dengan Kesejahteraan social, serta (3) Ketuhanan. Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersbut juga dapat diperas menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah ‘gotong royong’.
Beliau mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau ‘Philosphische grondslag’ juga pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau sebagai atau sebagai ‘weltanschauung’ dan diatas dasar itulah kita dirikan Negara Indonesia. Sangat menarik untuk dikaji bahwa beliau dalam mengusulkan dasar Negara tersebut selain secara lisan juga dalam uraiannya juga membandingkan dasar filsafat Negara ‘Pancasila’ dengan ideologi-ideologi besar dunia seperti liberalism, komunisme, chauvinism, kosmopolitisme, San Min Chui dan ideology besar dunia lainnya.
Setelah usulan-usulan ditampung selanjutnya dibenutklah suat panitia kecil berjumlah delapan orang untuk menyusun dan mengelompokan semua usulan tersebut. Panitia delapan terdiri dari: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutarjo, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis. Setelah para panitia kecil yang berjumlah delapan orang tersegut bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yan gmasuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidang tentang hubungan antara agam dan Negara. Para anggota sidang yang beragama Islam menghendaki bahwa Negara berdasrkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa Negara tidak mendasarkan hokum salah satu agama tertentu. Untuk mengatasi pergedaan ini maka dibentuk lagi suatu panitia kecil yang berjumlah Sembilan orang yang dikenal sebagai ‘panitia sembilan’, yang anggotanya berasal dari golongan nasionalis, yaitu: Ir. Soekarno, Mr. Moh Yamin, K.H Wachid Hasyim, Drs. Moh. Hatta ,K.H. Abdul Kahar Moezakir, Mr. Maramis, Mr. Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim.
Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan;
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.
Sidang BPUPKI kedua
Pada sidang kedua BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 Ir. Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Oleh karena sudah mencapai kesepakatan maka pembicaraan mengenai dasar Negara dianggap sudah selesai. Selanjutnya dibicarakan mengenai materi undang-undang dasar (pasal demi pasal) dan diserahkan kepada Mr. Soepomo. Demikian pula mengenai susunan pemerintahan Negara yang terdapat dalam penjelasan UUD.
Sidang PPKI pertama
PPKI sebagai tindak lanjut dari BPUPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menghasilkan:
- Mengesahkan UUD 1945
- Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan Wakil Presiden
- Untuk sementara pemerintahan dibantu oleh KNIP
Inilah sebagai hari disahkannya UUD 1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
PPKI sebagai tindak lanjut dari BPUPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menghasilkan:
- Mengesahkan UUD 1945
- Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan Wakil Presiden
- Untuk sementara pemerintahan dibantu oleh KNIP
Inilah sebagai hari disahkannya UUD 1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Pancasila Pada Masa Orde Lama.
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang
berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi.
Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan
dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat
terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa
pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.
Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.
Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode
1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.
Pada periode 1945-1950, implementasi Pancasila bukan saja menjadi masalah,
tetapi lebih dari itu ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar
negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948
dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam. Pada periode
ini, nilai persatuan dan kesatuan masih tinggi ketika menghadapi Belanda yang
masih ingin mempertahankan penjajahannya di bumi Indonesia. Namun setelah
penjajah dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. Dalam kehidupan
politik, sila keempat yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat
dilaksanakan, sebab demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer,
dimana presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala
pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Sistem ini menyebabkan tidak adanya
stabilitas pemerintahan. Kesimpulannya walaupun konstitusi yang digunakan
adalah Pancasila dan UUD 1945 yang presidensiil, namun dalam praktek kenegaraan
system presidensiil tak dapat diwujudkan.
Pada periode 1950-1959, walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi
rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara
terbanyak (voting). Sistem pemerintahannya yang liberal sehingga lebih
menekankan hak-hak individual. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat
tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta
yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan
lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.
Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD seperti yang
diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang
menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan
Konstituante, UUD 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada UUD 1945. Kesimpulan
yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila
diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas
pemerintahan.
Pada periode 1956-1965, dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin.
Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah
nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno.
Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam
konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden
seumur hidup, politik konfrontasi, menggabungkan Nasionalis, Agama, dan
Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral
di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila,
dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Dalam
mengimplentasikan Pancasila, Bung Karno melakukan pemahaman Pancasila dengan
paradigma yang disebut USDEK. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, beliau
menekankan pentingnya memegang teguh UUD 45, sosialisme ala Indonesia,
demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional. Hasilnya
terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Walaupun posisi
Indonesia tetap dihormati di dunia internasional dan integritas wilayah serta
semangat kebangsaan dapat ditegakkan. Kesimpulan yang ditarik adalah Pancasila
telah diarahkan sebagai ideology otoriter, konfrotatif dan tidak member ruang
pada demokrasi bagi rakyat.
C. Pancasila Pada Masa Orde Baru.
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang
dari Pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang
dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir
bangkrut. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan
pangan kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di
arena internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno.
Dilihat dari konteks zaman, upaya Soeharto tentang Pancasila, diliputi oleh
paradigma yang esensinya adalah bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung
rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Istilah terkenal pada saat itu adalah
stabilitas politik yang dinamis diikuti dengan trilogi pembangunan. Perincian
pemahaman Pancasila itu sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan
esensi selaras, serasi dan seimbang. Soeharto melakukan ijtihad politik dengan
melakukan pemahaman Pancasila melalui apa yang disebut dengan P4 (Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Itu tentu
saja didasarkan pada pengalaman era sebelumnya dan situasi baru yang dihadapi
bangsa.
Pada awalnya memang memberi angin segar dalam pengamalan Pancasila, namun
beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak
sesuai dengan jiwa Pancasila. Walaupun terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat
dan penghormatan dari dunia internasional, Tapi kondisi politik dan keamanan
dalam negeri tetap rentan, karena pemerintahan sentralistik dan otoritarian.
Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi
tafsiran lain. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM
terjadi dimana-mana yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara.
Pancasila seringkali digunakan sebagai legimitator tindakan yang menyimpang. Ia
dikeramatkan sebagai alasan untuk stabilitas nasional daripada sebagai ideologi
yang memberikan ruang kebebasan untuk berkreasi. Kesimpulan, Pancasila selama
Orde Baru diarahkan menjadi ideology yang hanya menguntungkan satu golongan,
yaitu loyalitas tunggal pada pemerintah dan demi persatuan dan kesatuan hak-hak
demokrasi dikekang.
D. Pancasila Pada Masa Orde Reformasi
Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini
Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga
berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat
mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat
bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan
lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun,
sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan
kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya,
disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu
kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat
primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan
antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa
menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan
kekerasan.
Kondisi nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan
primordialisme sempit, munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran
menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafati
negara, azas, paham negara. Padahal seperti diketahui Pancasila sebagai sistem
yang terdiri dari lima sila (sikap/ prinsip/pandangan hidup) dan merupakan
suatu keutuhan yang saling menjiwai dan dijiwai itu digali dari kepribadian
bangsa Indonesia yang majemuk bermacam etnis/suku bangsa, agama dan budaya yang
bersumpah menjadi satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa persatuan, sesuai
dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika.
Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat
ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, baik konflik
horizontal maupun konflik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di
Papua,Maluku. Berbagai konflik yang terjadi dan telah banyak menelan korban
jiwa antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan
kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan
kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Orde Reformasi yang baru berjalan beberapa tahun telah memiliki empat
Presiden. Pergantian presiden sebelum waktunya karena berbagai masalah. Pada
era Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno Putri, Pancasila secara
formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tapi hanya sebatas
pada retorika pernyataan politik. Ditambah lagi arus globalisasi dan arus
demokratisasi sedemikian kerasnya, sehingga aktivis-aktivis prodemokrasi tidak
tertarik merespons ajakan dari siapapun yang berusaha mengutamakan pentingnya
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.
Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen
bangsa Indonesia khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku
ekonomi dalam berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan
terpinggirkan. Hasilnya NKRI mendapat tantangan yang berat. Timor-Timur yang
telah lama bergabung dalam NKRI melalui perjuangan dan pengorbanan lepas dengan
sekejap pada masa reformasi tersebut. Daerah-daerah lain juga mengancam akan
berdiri sendiri bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat. Tidak
segan-segan, sebagian masyarakat menerima aliran dana asing dan rela
mengorbankan kepentingan bangsanya sebagai imbalan dolar.
Dalam bahasa intelijen kita mengalami apa yang dikenal dengan ”subversi
asing”, yakni kita saling menghancurkan negara sendiri karena campur tangan
secara halus pihak asing. Di dalam pendidikan formal, Pancasila tidak lagi
diajarkan sebagai pelajaran wajib sehingga nilai-nilai Pancasila pada
masyarakat melemah
BAB III
PENUTUP
Lahirnya pancasila bukanlah semata-mata
hanya mengikuti dari Negara lain. Tapi Indonesia sebagai ciptaan original
bangsa Indonesia yanga dibentuk oleh para founding fathers dengan berbagai
pertimbangan dan pemikiran. Melalui beberapa tahap persidangan yang cukup lama
hingga akhirnya lahirlah Pancasila yang terdiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan
yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya
UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara
formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan
UUD 1945 alinea keempat. Dan pada tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari
‘kesaktian Pancasila’.
DAFTAR PUSTAKA
http://lakialai.blogspot.com/2010/09/pancasila-sebelum-kemerdekaan.html
http://www.isomwebs.net/2013-04/makalah-tentang-pemahaman-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar