WELCOME TO MY BLOG

Rabu, 14 Mei 2014

Sejarah Lahirnya Pancasila




`BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Merupakan suatu fakta historis yang sukar dibantah, bahwa sebelum tanggal 1 Juni 1945 yang disebut sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila Ir. Soekarno yang diakui sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara atau menulis tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup maupun, atau apalagi, sebagai dasar negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan tanpa konsep pada tanggal tersebut, yang mendapat berkali-kali applause dari para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), beliau menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan ilham setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau lakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima dasar atau sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische grondslag.
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicentuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.




B.     RUMUSAN MASALAH
 Bagaimana sejarah lahirnya ‘Pancasila’?

C.    TUJUAN
Untuk mengetahui sejarah lahirnya Pancasila


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pancasila sebelum kemerdekaan
Bangsa Indonesia yang pluralis, sebelum kemerdekaan sudah timbul kesadaran
untuk bersatu dan menjadi satu bangsa. Hal itu tercermin dalam Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928. Kesadaran itu tumbuh dari hati nurani tanpa ada paksaan. Artinya
jauh berbeda dari Uni Soviet yang bersatu lantaran paksaan kaum komunis,
sehingga akhirnya pecah menjadi negara-negara berdasarkan etnis.
Kesadaran yangtumbuh dari hati nurani setelah kemerdekaan dirumuskan menjadi filsafat negara dan hukum dasar Pancasila dan UUD 1945.
Sikap itu membentuk semangat kebangsaan atau nasionalisme. Jika kita amati, ada dua macam dimensi yang membentuk nasionalisme tersebut, yaitu dimensi emosional dan
rasional.
Dimensi emosional memberikan watak bahwa secara emosional bangsa kita mencintai tanah
air, bangsa, dan kemerdekaan. Dimensi rasional melahirkan watak bahwa bangsa
kita secara rasional menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kesatuan yang
demokratis.
Karena menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, nasionalisme tidak bersifat chauvinistic atau uber alles seperti nasionalisme sosialis (Nazi Jerman), tetapi
menghormati dan bersikap adil terhadap bangsa lain. Kebenaran dan keadilan
nasionalisme Indonesia bertolak dari kebenaran illahi (Ketuhanan yang Maha Esa)
yang bersifat universal dan merupakan kebenaran tertinggi dan bukan kebenaran
golongan/partai atau bangsa. Nasionalisme Indonesia menolak prinsip right or
wrong my country.
Karena menjunjung tinggi keadilan, nasionalisme Indonesia menolak penjajahan,
penindasan, dan pemerasan dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain
dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasial sebagi calon dasar filsafat negera dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas.

Zaman Penjajahan

Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersamaan dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang apda awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa Portugis. Namum lama kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak 1511 dikuasai oleh Portugis.
Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda dating pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untk mengindarkan persaingan di antara mereka sendiri (Belanda), kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C., (verenigde Oost Indeische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’.
Orajtej-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataran di bawah pemerihtahan sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jenderal J.P. Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang akhirnya pun Sultan Agung menyusul untuk mangkat, sehingga Mataram menjadi bagian kekuasaan kompeni.
Penghisapan mulai memuncak ketika Belanda mulai menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yan gtidak berdosa. Penderitaan rakyat semakin menjadi-jadi dan Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap penderitaan tersebut, bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.

Kebangkitan Nasional

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Philipina (1898), dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1950), gerakan Sun Yat Sen dengan republik Cinanya (1911). Partai Konggres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi, adapun di Indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaiut kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya. Gerakan inilah yan gmerupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. Budi Utomo didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan gerakan pelopor berdirinya gerakan – gerakan nasional lainnya seperti: Sarekat Dagang Islam (SDI) (1909), Indische Partij (1913) yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat dan gerakan-gerakan lain.

Zaman Penjajahan Jepang


Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka Ratu Wilhelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapt berkomunikasi dengan pemerintah jajahan di Indonesia.
Janji Belanda tentang Indonesia merdeka di kelak kemudian hari dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud.
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang Saudara tua bangsa Indonesia”, akan tetapi dalm perang melawan sekutu barat yaitu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan Negara sekutu lainnya) nampanknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bansa Indonesia, yaiut menjanjikan Indonesia meredeka di kelak kemudian hari.
Untuk mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan nama-nama ketua, wakil ketua serta para anggota sebagai berikut:
- Ketua (Kaicoo) : Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat
- Ketua muda : Iclubangse (seorang anggota luar biasa)
- Ketua Muda : R.P. Soeroso (Merangkap kepala)
Dan dengan 60 orang anggota biasa bangsa Indonesia (tidak termasuk ketua dan ketua muda).

Sidang BPUPKI pertama

BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno

1. a. Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945)

Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan Pembukaan yang bunyinya adalah sebagai berikut:

“ untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindung segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekluargaan, dan iktu serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia’

1. b. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)

Berbeda dengan usulan Mr.Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:

1. Teori Negara perseorangan (Individualis), sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacquas Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19), H,J Laski (abad 20). Menurut paham ini, Negara adalah masyarakat hokum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social). Paham Negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
2. Paham Negara kelas (Class theory) atau teori ‘golongan’. Teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas kelas lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller Hegel (abad 18 dan 19). Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam Negara adalah pengidupan bansa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang paling besar. Tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.

4. c. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945)

Usulan dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:

1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan Yang berkebudayaan

Lima prinsip sebagai dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama Pancasila atas salah seorang teman beliau ahli bahasa. Berikutnya menurut Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang meliputi: (1) sosio nasionalisme yang merupakan sintesa dari ‘Kebangsaan (nasionalisme) dengan Peri kemanusiaan (internasionalisme, (2) Sosio demokrasi yang merupakan sintersa dari ‘Mufakat (demokrasi), dengan Kesejahteraan social, serta (3) Ketuhanan. Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersbut juga dapat diperas menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah ‘gotong royong’.

Beliau mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau ‘Philosphische grondslag’ juga pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau sebagai atau sebagai ‘weltanschauung’ dan diatas dasar itulah kita dirikan Negara Indonesia. Sangat menarik untuk dikaji bahwa beliau dalam mengusulkan dasar Negara tersebut selain secara lisan juga dalam uraiannya juga membandingkan dasar filsafat Negara ‘Pancasila’ dengan ideologi-ideologi besar dunia seperti liberalism, komunisme, chauvinism, kosmopolitisme, San Min Chui dan ideology besar dunia lainnya.

Setelah usulan-usulan ditampung selanjutnya dibenutklah suat panitia kecil berjumlah delapan orang untuk menyusun dan mengelompokan semua usulan tersebut. Panitia delapan terdiri dari: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutarjo, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis. Setelah para panitia kecil yang berjumlah delapan orang tersegut bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yan gmasuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidang tentang hubungan antara agam dan Negara. Para anggota sidang yang beragama Islam menghendaki bahwa Negara berdasrkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa Negara tidak mendasarkan hokum salah satu agama tertentu. Untuk mengatasi pergedaan ini maka dibentuk lagi suatu panitia kecil yang berjumlah Sembilan orang yang dikenal sebagai ‘panitia sembilan’, yang anggotanya berasal dari golongan nasionalis, yaitu: Ir. Soekarno, Mr. Moh Yamin, K.H Wachid Hasyim, Drs. Moh. Hatta ,K.H. Abdul Kahar Moezakir, Mr. Maramis, Mr. Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim.
Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan;
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.

Sidang BPUPKI kedua

Pada sidang kedua BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 Ir. Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Oleh karena sudah mencapai kesepakatan maka pembicaraan mengenai dasar Negara dianggap sudah selesai. Selanjutnya dibicarakan mengenai materi undang-undang dasar (pasal demi pasal) dan diserahkan kepada Mr. Soepomo. Demikian pula mengenai susunan pemerintahan Negara yang terdapat dalam penjelasan UUD.

Sidang PPKI pertama

PPKI sebagai tindak lanjut dari BPUPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menghasilkan:
- Mengesahkan UUD 1945
- Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan Wakil Presiden
- Untuk sementara pemerintahan dibantu oleh KNIP

Inilah sebagai hari disahkannya UUD 1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



B.     Pancasila Pada Masa Orde Lama.
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.
Pada periode 1945-1950, implementasi Pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam. Pada periode ini, nilai persatuan dan kesatuan masih tinggi ketika menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan penjajahannya di bumi Indonesia. Namun setelah penjajah dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. Dalam kehidupan politik, sila keempat yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan, sebab demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Sistem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan. Kesimpulannya walaupun konstitusi yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 yang presidensiil, namun dalam praktek kenegaraan system presidensiil tak dapat diwujudkan.
Pada periode 1950-1959, walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Sistem pemerintahannya yang liberal sehingga lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante, UUD 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada UUD 1945. Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
Pada periode 1956-1965, dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Dalam mengimplentasikan Pancasila, Bung Karno melakukan pemahaman Pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 45, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional. Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Walaupun posisi Indonesia tetap dihormati di dunia internasional dan integritas wilayah serta semangat kebangsaan dapat ditegakkan. Kesimpulan yang ditarik adalah Pancasila telah diarahkan sebagai ideology otoriter, konfrotatif dan tidak member ruang pada demokrasi bagi rakyat.
C.    Pancasila  Pada Masa Orde Baru.
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari Pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno.
Dilihat dari konteks zaman, upaya Soeharto tentang Pancasila, diliputi oleh paradigma yang esensinya adalah bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Istilah terkenal pada saat itu adalah stabilitas politik yang dinamis diikuti dengan trilogi pembangunan. Perincian pemahaman Pancasila itu sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan esensi selaras, serasi dan seimbang. Soeharto melakukan ijtihad politik dengan melakukan pemahaman Pancasila melalui apa yang disebut dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Itu tentu saja didasarkan pada pengalaman era sebelumnya dan situasi baru yang dihadapi bangsa.
Pada awalnya memang memberi angin segar dalam pengamalan Pancasila, namun beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Walaupun terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penghormatan dari dunia internasional, Tapi kondisi politik dan keamanan dalam negeri tetap rentan, karena pemerintahan sentralistik dan otoritarian. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM terjadi dimana-mana yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara. Pancasila seringkali digunakan sebagai legimitator tindakan yang menyimpang. Ia dikeramatkan sebagai alasan untuk stabilitas nasional daripada sebagai ideologi yang memberikan ruang kebebasan untuk berkreasi. Kesimpulan, Pancasila selama Orde Baru diarahkan menjadi ideology yang hanya menguntungkan satu golongan, yaitu loyalitas tunggal pada pemerintah dan demi persatuan dan kesatuan hak-hak demokrasi dikekang.
D.    Pancasila Pada Masa Orde Reformasi
Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya, disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan.
Kondisi nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme sempit, munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafati negara, azas, paham negara. Padahal seperti diketahui Pancasila sebagai sistem yang terdiri dari lima sila (sikap/ prinsip/pandangan hidup) dan merupakan suatu keutuhan yang saling menjiwai dan dijiwai itu digali dari kepribadian bangsa Indonesia yang majemuk bermacam etnis/suku bangsa, agama dan budaya yang bersumpah menjadi satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa persatuan, sesuai dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika.
Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di Papua,Maluku. Berbagai konflik yang terjadi dan telah banyak menelan korban jiwa antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Orde Reformasi yang baru berjalan beberapa tahun telah memiliki empat Presiden. Pergantian presiden sebelum waktunya karena berbagai masalah. Pada era Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno Putri, Pancasila secara formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tapi hanya sebatas pada retorika pernyataan politik. Ditambah lagi arus globalisasi dan arus demokratisasi sedemikian kerasnya, sehingga aktivis-aktivis prodemokrasi tidak tertarik merespons ajakan dari siapapun yang berusaha mengutamakan pentingnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.
Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku ekonomi dalam berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan terpinggirkan. Hasilnya NKRI mendapat tantangan yang berat. Timor-Timur yang telah lama bergabung dalam NKRI melalui perjuangan dan pengorbanan lepas dengan sekejap pada masa reformasi tersebut. Daerah-daerah lain juga mengancam akan berdiri sendiri bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat. Tidak segan-segan, sebagian masyarakat menerima aliran dana asing dan rela mengorbankan kepentingan bangsanya sebagai imbalan dolar.
Dalam bahasa intelijen kita mengalami apa yang dikenal dengan ”subversi asing”, yakni kita saling menghancurkan negara sendiri karena campur tangan secara halus pihak asing. Di dalam pendidikan formal, Pancasila tidak lagi diajarkan sebagai pelajaran wajib sehingga nilai-nilai Pancasila pada masyarakat melemah


BAB III
PENUTUP

Lahirnya pancasila bukanlah semata-mata hanya mengikuti dari Negara lain. Tapi Indonesia sebagai ciptaan original bangsa Indonesia yanga dibentuk oleh para founding fathers dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran. Melalui beberapa tahap persidangan yang cukup lama hingga akhirnya lahirlah Pancasila yang terdiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dan pada tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari ‘kesaktian Pancasila’.



DAFTAR PUSTAKA
http://lakialai.blogspot.com/2010/09/pancasila-sebelum-kemerdekaan.html
http://www.isomwebs.net/2013-04/makalah-tentang-pemahaman-pancasila/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar